Kamis, 14 Desember 2017

Internet, bebas dengan etika, why not?

Assalamu'alaikum
Good morning!

Udah pagi aja yak.
Dan gue udah siap buat bahas ulang dan share info baru lagi. Ceileh.

Hari ini gue mau posting about Etika Berselancar Ria di Internet. Udah ok belum judulnya? Wkwk.
Bagi gue, judul itu penyemangat nulis, jadi gue harus bikin judul yang menggebu-gebu biar tulisan yang gue hasilkan gak lemes(?)
Eh tapi beda lagi kalo nulis berita atau artikel yang terpaut sama aturan maupun tema yang ditentukan. Gue kudu mikir keras, sekeras hati doi.

So, today I will share about it based on some sources and my thought.

Internet. Apa yang kalian pikirkan kalo denger kata itu?
Gudang informasi? Kesenangan? Maya? Bebas?? Atau mungkin ada yang lain?
Ya itudeh ya. Intinya mah internet itu bebas, lo mau browsing apa disitu, mau nulis apa, mau roll depan apa handstand juga terserah lo dah.
Tapi yang perlu lo perhatikan baik-baik, segala sesuatu yang berlebihan itu ga baik, semua ada batasnya, termasuk kata BEBAS sendiri.

Internet itu tempat semua orang di dunia berkumpul dengan sekat yang semu. Orang di dunia ini punya latar belakang yang berbeda, pemikiran yang juga berbeda, kebayang ga sih kalo kita salah tulis di internet terus ada pihak-pihak yang kontra dan akhirnya mempermasalahkan apa yang kita tulis? It's ok kalo kita udah ancang-ancang buat tulis kata maaf sebelum posting, nah kalo lupa? Berabe urusannya.

Ga usah jauh-jauh sampe ke negara bagian lain. Di Indonesia, sekarang udah ada UU ITE yang ngatur masalah kayak gini. Sekarang udah bener-bener terbatasi kebebasannya. Gue ga mikir kalo ini itu pembatasan demokrasi atau HAM. Kenapa? Karena orang Indonesia emang perlu diatur termasuk gue sendiri. Kadang gue juga suka kelepasan pas nulis dan UU ITE itu bisa jadi pembatas gue.

Dilansir dari msn.com, dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Islam Bandung, Santi Indra Astuti menyampaikan beberapa hal tentang tata cara berperilaku di dunia maya atau netiquette :

1. Jejak digital.
Perhatikan apa yang pengen lo posting di media sosial karena itu bakalan jadi jejak digital yang dapat ditelusuri.

2. Jangan sebarkan kebencian.
Jangan menggunakan media sosial untuk posting hal yang mengandung ujaran kebencian atau hate speech . Pertimbangkan orang lain yang membaca yang mungkin akan merasa tersinggung dengan ujaran kebencian.

3. Jangan berkata kasar.
Hindari menggunakan kata-kata kasar di media sosial karena selain mengganggu kenyamanan orang lain, juga menunjukan kualitas diri. Think about “Ajining diri saka lathi. Ajining raga saka busana.”

4. Reaksi.
Perhitungkan reaksi yang akan muncul akibat suatu postingan. Media sosial merupakan etalase branding penggunanya.

5. Waktu.
Perhatikan juga waktu dan durasi menggunakan media sosial. Ada jam tertentu yang sebaiknya tidak usah berada di media sosial, berlaku juga untuk posting suatu informasi.

Nah, menurut www.zainalhakim.web.id, etika menggunakan internet yaitu :

1. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang secara langsung berkait dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuknya.

2. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.

3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.

4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.

5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.

6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.

7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain di dalam lingkungan sendiri maupun penyedia layanan yang terkait, sanksi langsung terhadap pelanggaran ini adalah pencabutan keanggotaan dan dimasukkan ke dalam daftar Black List. Serangan yang dimaksud di dalamnya antara lain adalah junk mail, chain mail, flooding, spam, bombing (mail) maupun pirating, hacking, cracking dan usaha maupun tindakan gangguan dan perusakan illegal sejenis.

8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat Internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.

9. Tidak memperjualbelikan hak keanggotaan, fasilitas maupun space yang diperoleh dari penyelenggara layanan kecuali hal tersebut diijinkan.

10. Pemilik dan pengelola layanan berhak sepenuhnya untuk mengatur dan merubah konfigurasi teknis tanpa pemberitahuan kepada anggota dan tanpa menyebutkan alasan. Pengelola tidak bertanggung jawab terhadap segala konsekuensi teknis yang timbul karenanya (misalnya : kehilangan data). Seluruh anggota dianggap menyetujui segala kebijakan teknis yang diberlakukan.

11. Termasuk di dalam ketentuan point 10 adalah kemungkinan terjadinya penutupan sementara, pemberlakuan metode filtering khusus, penolakan keanggotaan, pemberlakuan editing maupun penyensoran terhadap materi yang tidak sesuai serta pemindahan alamat dan perubahan penyedia layanan tersebut.

12. Isi dari suatu komunitas atau layanan Internet tidak mencerminkan pandangan politik dan ideologi pengelola.

13. Setiap pelanggaran etika dalam lingkungan komunitas akan mendapatkan sanksi dari pengelola berlaku secara berurutan dan bertahap :

a) Peringatan 1, 2 dan 3 dari pengelola.

b) Pengaduan kepada institusi dimana pelaku bernaung diikuti dengan pencabutan sementara.

c) Pencabutan keanggotaan dan dimasukkan dalam daftar hitam serta diadukan ke pengadilan.

14. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung melalui e-mail pribadi pengelola.

15. Etika ini adalah prinsip pokok yang belum tentu dapat mengakomodasi setiap kepentingan dan kasus yang terjadi. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan perubahan dan penambahan maupun pengurangan sesuai usulan dan kesepakatan anggota serta saran pengunjung.

Selain dua sumber tadi, masih ada satu sumber yang melihat bagaimana etika berinternet dari sisi agama Islam. Dan gue pikir, lebih baik gue share link nya aja biar kalian ambil informasinya full, ga setengah-setengah.
Ini merupakan jurnal dari Dr. Amini Amir Bin Abdullah dari Fakultas Ekologi Manusia, Universitas Putra Malaysia dengan judul ETIKA DIGITAL DAN BERINTERNET MENURUT PERSPEKTIF ISLAM.


Done, guys. Itu aja info hari ini. Ambil positifnya, buang negatifnya dan jangan lupa untuk selalu melihat segala sesuatu dari sudut pandang berbeda, serta pandai-pandailah memposisikan diri.

See you 👋
Wassalam.

0 komentar:

Posting Komentar